Pekembangan E-Commerce, Angkutan Online & Monetiasi

E-Commerce

Pada zaman era globalisasi ini teknologi berkembang pesat dalam mempengaruhi kehidupan masyarakan dan sangat membantu kehidupan sehari-hari.Tetapi diera globalisasi ini juga teknologi mempunyai dampak negatif dalam perilaku masyarakat yang serba praktis dan mudah digunakan oleh anak-anak maupun orang tua, dalam kemajuan teknologi ini juga banyak masyarakat yang menyalahgunakan ke jalan yang tidak seharusnya.
Menurut wulandari492.blogspot.com “elektronik commerce atau e-commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.” (wulandari, 2016)
E-Commerce biasanya juga dapat dilakukan dengan berbagai cara khususnya melalui aplikasi yang ada pada ponsel pintar seperti e-mail, katalog online, sosial media termasuk Facebook, Instagram, Twitter dan tentu saja aplikasi keranjang seperti Shoprr, Tokopedia dan Lazada. Kita seperti dimudahkan dalam mencari sesuatu yang kita inginkan walaupun tidak dibutuhkan, karena biasanya para pelaku e-commerce menggunakan beberapa cara untuk mengiklankan dagangannya seperti spam lewat e-mail, iklan sesaat pada Youtobe dan iklan-ilkan lainnya pada sosial media, termasuk juga melakukan promo-promo terbatas ataupun kupon undian yang membuat kita tertarik dan berpikiran untuk membelinya. Pada intinya, di zaman globalisasi ini hidup kita mulai berkembang dan perlahan-lahan merubah yang dari dulunya menggunakan media konvensional menjadi media online. Perubahan ini ditandai dengan lebih seringnya kita memesan barang secara online dibanding dengan membeli langsung ke pasar. Dan termasuk saya sendiri yang sering membeli barang secara online, dikarena harga murah dan pembayarannya juga sangat mudah. Ada beberapa alasan yang membuat toko online populer,yaitu:
·     Lebih praktis, nyaman dan bisa kapan saja.
Beberapa orang banyak yang sibuk dan tidak ada waktu untuk berbelanja ke mall maupun ke pasar, biasanya mereka memutuskan untuk berbelanja di toko online.
·     Bisa membandingkan harga dan barang dengan leluasa.
Sudah menjadi kebiasaan bagi kita untuk membandingkan sesuatu dan dalam hal ini juga bukan hanya membandingkan harga yang lebih murah dan barang yang lebih bagus tapi bisa juga membandingkan harga penawaran yang ditawarkan, karena lebih mudah tawar menawar melalui toko online dibandingkan dengan langsung.
·     Lebih mudah dan produk lebih lengkap.
·     Lebih banyak potongan harga dan promo yang menarik.
Alpikasi e-commerce ini juga memiliki keuntungan dan kekurangan yaitu:
1.  Keuntungan e-commerce
·     Prosedur pembelian/penjualan menjadi lebih cepat dan mudah untuk melakukan pencarian barang.
·     Membeli/menjual dengan layanan 24 jam (24/7)
·     Lebih menjangkau kepada pelanggan.
·     Biaya operasional rendah dan kualitas layanan lebih baik.
·     Memudahkan untuk memulai dan mengelola suatu bisnis.
·     Pelanggan dapat dengan mudah memilih produk dari penyedia yang berbeda tanpa bergerak secara fisik.
2.  Kerugian e-commerce
·     Segala jenis penipuan masih banyak tersebar.
·     Pembeli tidak dapat melihat kondisi fisik pada barang.
·     Tidak adanya jaminan kualitas produk
·     Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan seperti listrik yang tiba-tiba padam.
·     Hacking atau perestasan pada sebuah situs.
Bisa disimpulkan bahwa dengan menggunakan e-commerce kita bisa dengan mudah mencari barang yang kita inginkan dengan cepat dan praktis akan tetapi dengan e-commerce ini kita tidak akan tahu mengenai kondisi barang secara nyaata, hanya dengan tulisan tidak akan cukup membuat orang percaya sehingga timbul beberapa jenis penipuan yang ada di e-commerce ini.
Ada juga dampat positif dan negatif dalam e-commerce yaitu:
Dampak positif
·           Revenue stream (aliran pendapatan) baru yang mungkin lebih menjanjikan yang tidak bisa ditemui di sistem transaksi tradisional.
·           Dapat meningkatkan market exposure (pangsa pasar).
·           Menurunkan biaya operasional (operating cost).
·           Melebarkan jabgkauan (global reach).
·           Meningkatkan customer loyality.
·           Meningkatkan supplier management.
·           Memperpendek waktu produksi.
·           Meningkatkan value chain (mata rantai pendapatan).
Dampak negatif
·        Kehilangan segi fenansial secara langsung karena kecurangan.
·        Pencurian informasi rahasia yang berharga.
·        Kehilangan kesempatan bisnis karena gangguan pelayanan.
·        Penggunaan akses ke sumber oleh pihak yang tidak berhak.
·        Kehilangan kepercayaan dari para konsumen.
·        Kerugian yang tidak terduga.
Dalam mengatasi/mengurangi dampak negatif dari e-commerce ini pemerintah mengeluarkan peraturan tentang jual beli online yang di atur dalam “Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dan Peraturan Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan telah diubah oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU 19/2016).”
Di dalam UU tersebut kita di lindungi apabila terkena penipuan barang atau jasa juga peraturan bagaimana kita menjual barang/jasa itu sendiri, menurut saya undang-undang di atas tersebut belum banyak di terapkan di indonesia karena kekurang tahuan dan kebiasaan kita untuk menutup mata. Dalam hal ini seharusnya pemerintah harus mengadakan sosialisasi kepada perdagangan online supaya bisa mengurangi tingkat penipuan dalam dunia maya.
Selain pemerinta kita juga sebagai mahasiswa harus saling mengingatkan atau menghindari jika ada orang yang melanggar seperti penipuan karena selain harus melek terhadap teknologi kita juga harus membuka mata tentang hukum-hukum yang ada di indonesia, siapa lagi kalau bukan kita yang akan meneruskan negri kita ini ke jalan yang benar? Bisa dengan hal-hal yang kecil seperti kejujuran dalam berwirausaha baik dalam dunia maya maupun dunia nyata walaupun persaingan sangatlah ketat, maka dari itu kita harus kreatif dalam memikat para konsumen seperti hal nya dengan di adakannya promo yang menarik, katalog yang unik bahkan desain-desain keren dan kekinian, jangan sampai kita terjerumus dalam lubang kebohongan dan penipuan yang membuat kepercayaan dalam diri kita hilang karena perbuatan kita sendiri.

Transportasi Online

Perkembangan transportasi online di indonesia saat ini sedang berkembang pesat misal nya seperti GO-JEK dan Grab yang merupakan ojek yang dapat dipanggil dengan mudah melalui smarphone oleh siapa saja dan dapat di katakan seperti versi sepedah motor dari aplikasi pengiriman uber, dari pada mencari dijalan atau melakukan reservasi melalui telpon sekarang taksi lebih mudah dipanggil dengan aplikasi smarphome sehingga pembayaranpun dapat di lakukan dengan mudah.
Pengemudi sepeda motor selalu memiliki smarphone di tangan mereka dan memeriksa apakah ada panggilan dari pelanggannya, metode ini jauh lebih efisien dari pada metode ojek sebelumnya. Diindonesia smarphone cukup populer didaerah perkotaan seperti jakarta hampir semua orang memiliki smarphone dari pelajar hingga orang dewasa. Selain itu, karena ojek itu sendiri adalah layanan yang telah dikenal sejak lama sehingga jenis bisnis terbaru seperti ini juga menjadi berkembang dengan sangat pesat.
Ojek online juga sangat praktis bagi masyarakat diindonesia yang sering makan diwarung maupun direstoran atau memesan secara delivery.  GO-JEK mendapat reputasi yang baik karena pengemudi ojek akan membeli makanan setelah mendapatkan pesanan makanan yang diinginkan dari pelanggang dan mereka juga akan mengantarkannya kerumah atau kantor pelanggan dengan sepeda motor. Mengenai bantuan berbelanja, GO-JEK juga memberikan layanan yang sangat baik kepada pelanggannya, pengendara ojek akan pergi membeli produk yang dipesan pelanggan kesupermarket atau pasar dan mengantarnya kerumah mereka.
Layanan ojek online saat ini sangat meningkat dibandingkan dengan sebelumnya dikarenakan pelanggan dapat mengggunakannya dengan tenang tanpa dikenakan biaya yang tidak jelas seperti dahulu kenyamanan juga meningkat karena saat ini pembayaran dengan kredit juga dapat dilakukan. Selain itu, dulu anda tidak punya pilihan selain mengenakan helm yang anda tidak tahu siapa yang telah menggunakannya tetapi sekarang juga telah ada ojek yang menawarkan masker bersih dan penutup kepala.
Transportasi/angkutan online pun memiliki kekurangan dan kelebihannya, yaitu:
Kekurang
  • Jaringan sering bermasalah
karena aplikasi ini menggunakan jaringan online maka besar kemungkinan akan ada gangguan dari sistem jaringan, jika sistem jaringan bermasalah maka baik konsumen mau pun driver nya tidak dapat berbuat banyak hingga sistem jaringannya benar-benar telah kembali normal
  • Kurangnya pemahaman pengendara terhadap keselamatan berkendara
Dari kebanyakan driver online jarang atau kurang nya pemahaman terhadap keselamatan di jalan raya, hal ini sangat berdampat fatal jika sang driver online tidak mengetahui atau memahami tentang keselamatan berkendara
Kelebihan
  • Tarif transportasi murah dan transparan
Sebelum ada transportasi online sering konsumen merasa tertipu oleh tukang ojek yang memberikan tarif yang lebih dan sangat tidak masuk akal, tetapi dengan ada nya transportasi online semua menjadi transparan baik itu bisa mengetahui rute perjalanan dan tarif yang bisa diketahui terlebih dahulu jadi tarif yang harus di bayar sudah tertera terlebih awal sehingga tidak ada tawar menawar
  • Sangat praktis
Saat ini dengan adanya transportasi online semua jadi sangat praktis dan mudah di jangkau karena kalian bisa memesan atau ingin mengantar barang atau pun makanan dari rumah ke tempat tujuan hanya dengan gadget/smartphone, driver pun dengan cepat langsung menghampiri
  • Aman dan sangat terpercaya
Karena driver atau konsumen harus register terlebih dahulu dan sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dapat di lacak dengan sangat mudah, dengan begitu konsumen merasa lebih aman menggunakan pengemudi yang sudah terdaptar
  •  Bisa memilih pengendara

Monetisasi


Menurut aprilioimmanuel dalam website brainly.co.id “monetisasi adalah merubah atau mengelola blog yang semula hanya sebagai ajang menulis dan berekspresi menjadi media untuk mencari uang, intinya kata monetisasi di pakai untuk menyatakan bahwa blog milik kita digunakan untuk mencari uang atau lebih tepat nya mendapatkan pendapatan/penghasilan dari blog tersebut, atau juga sebagai sebuah cara agat dapat menghasilkan penghasilan tambahan ataupun justru sebagai penghasilan utama, dengan jalan menjadikan pasivincome pada sebuah broker atau dengan cara memasang iklan untuk mencari uang internet/sosial media.” (aprilioimmanuel, 2015)
Pada saat ini Youtube adalah aplikasi yang paling sering digunakan untuk proses monetisasi karena keberhasilan para youtuber memunculkan youtuber-youtuber baru bahkan anak kecil sekali pun. Mereka berpikiran dengan tingginya angka popularitas mereka di sosial media membuat mereka lebih mudah mendapatkan uang. Padahal tidak semudah itu, Youtube mempunyai aturan-aturan tersendiri. Menurut blog yang ditulis langsung oleh Paul Muret di website kompasiana.com “Google sedikit memperketat aturan monetasi. Mulai tahun 2017, setiap saluran YouTube yang ingin dimonetisasi harus mempunyai jumlah tayang minimal sebanyak 10.000. Kebijakan ini diberlakukan agar setiap iklan bisa tertuju pada pasar yang jelas dan terpercaya. Google tidak ingin para pengiklan merasa mereka hanya membuang uang karena iklan mereka ditayangkan di saluran-saluran yang tidak jelas, atau jumlah penontonnya cuma sedikit. Baru berjalan beberapa bulan, persyaratan bagi saluran yang berhak menayangkan iklan YouTube kian diperketat oleh Google. Kini, sebuah saluran harus mempunyai minimal 1.000 pelanggan, dan 4.000 jam waktu tontonan dalam 12 bulan terakhir. Persyaratan baru ini akan diberlakukan Google mulai tanggal 20 Februari 2018 mendatang. Tak hanya aturan monetasi saja, Google juga memperbarui algoritma pada Google Preferred, yaitu layanan untuk mengiklankan saluran YouTube seseorang pada sasaran penonton ideal, yakni yang berusia 18-34 tahun. Jika selama ini Google Preferred terlalu fokus menawarkan konten atau saluran terpopuler di YouTube, pada pembaruan yang baru juga akan diperiksa apakah video tersebut layak untuk ditonton atau tidak. Perubahan pada Google Preferred ini diduga muncul akibat kasus video Youtuber Paul Logan. Youtuber asal Amerika Serikat yang mempunyai 15 juta pelanggan ini dihujat netizen setelah menampilkan mayat bunuh diri di sekitar hutan Gunung Fuji, Jepang dalam vlog terbarunya.

Persyaratan baru untuk monetisasi YouTube mungkin agak memberatkan bagi Vlogger atau YouTuber yang baru. Karena mereka harus menunggu waktu sampai satu tahun supaya saluran mereka mencapai jam waktu menonton yang ditentukan supaya bisa menayangkan iklan dan memberi penghasilan. Selain itu, mereka juga dituntut harus menampilkan video yang kreatif dan populer, serta menarik minat penonton supaya pelanggan saluran YouTube mereka bisa mencapai syarat minimal 1.000 pelanggan.
Semenjak adanya monetasi pada saluran YouTube, banyak pengguna internet yang berlomba-lomba menampilkan kreasi video mereka untuk meraih penghasilan dari iklan. Bahkan, penghasilan seorang YouTuber kadang bisa mengalahkan penghasilan seorang artis.” (Himam, 2018).
Pertanyaannya, apakah ada pajak penghasilan untuk para youtuber. Karena menurut artikel yang saya kutip diatas, penghasilan para youtuber bisa saja mengalahkan penghasilan dari seorang artis. Menurut artikel dari website cermati.com “Pph yang dikenakan oleh para selebgram dan youtuber ini sama dengan Pph yang dikenakan oleh para pekerja seni (artis) lain. Menurut Ditjen Pajak para influencer online terbagi menjadi 2 kategori yang berada dibawah agensi (pembayaran melalui pihak ketiga) dan yang indpendent. Kedua kategori ini pun memiliki pasal Pph yang berbeda juga.
Pph 23 dikenakan untuk para selebgram dan youtuber yang memiliki agensi yang menaunginya. Pph 23 adalah Pph yang ditunjukan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan. Pasal ini dikenakan untuk para influencer online yang memiliki agen yang mengurus dan mengatur endorsement dan transaksi pembayar sebagai pihak ketiga bisa mengikuti aturan pasal Pph 23 untuk melapor dan membayar pajak penghasilan tahunan.
Ada beberapa dampak positif dan negatif dari monetisasi YouTube, diantaranya:
Dampak Positif
*    Bisa dijadikan usaha sampingan
Apabila kita hebat dalam editing video, mempunyai banyak ide, mengapa tidak kita jadikan keterampilan kita itu menjadi sebuah penghasilan yang menguntungkan.
*    Tidak memerlukan modal yang banyak
Kita hanya butuh sebuah kamera, internet, dan keterampilan kita dalam menciptakan ide-ide yang akan kita tuangkan ke dalam sebuah video.
Dampak Negatif
*    Banyaknya saingan
Sama seperti e-commerce, dalam monetisasi youtube pun memiliki saingan. Karena yang akan mendapatkan uang lebih banyak yaitu orang yang videonya banyak ditonton atau trending.

References

aprilioimmanuel. (2015, febuary 2). Retrieved from faruksyahrandy: http://brainly.co.id/
ojekindonesia. (n.d.). Retrieved from transonline: http://www.transonlinewatch.com
wulandari, a. (2016, Desember 08). Retrieved from Sejarah perkembangan E-Commerce Dan Devinisi E-Commerce: http://wulandari492.blogspot.com/


Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

ACM Code of Ethics and Professional Conduct